Monday, November 25, 2024

Kabinet Sulistio Widodo - 19 Kementrian

 

Kabinet Sulistio Widodo - 19 Kementrian

Pemberantasan : Korupsi, Narkoba, Kebodohan, Kemiskinan, Oknum dan Mafia
Penguatan Nilai Tukar Rupiah & Pelunasan Hutang Luar Negeri
Penegakan Keadilan dan Hukum  

Sikap Mental Anti Korupsi : 

  1. Jangan menganggap tidak apa-apa menerima janji maupun nyata komisi/fee/cash back dari vendor proyek Negara. Wajib tahu bahwa uang komisi/fee/cash back itu adalah uang Negara yang diperoleh dengan cara mark up, karena vendor tidak mungkin mau menanggung rugi dalam melakukan usaha/bisnisnya.
  2. Jangan menganggap tidak apa-apa memperkaya orang lain yang penting tidak ada aliran kas masuk atas transaksi tersebut. Karena itu termasuk unsur korupsi
  3. Jangan menganggap tidak apa-apa 

Semua Menteri Koordinator ditiadakan, semua menteri langsung bertanggung jawab dan lapor langsung kepada Presiden

X Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

X Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

X Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

X Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

----

1). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Revisi UU Pemilu & UU Parpol : Presiden Terpilih tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua umum partai atau jabatan jabatan lainnya yang menyebabkan konflik kepentingan dan ketidaknetralan atau tidak beretika

Kebebasan Berekspresi, Kebebasan Informasi, Kebebasan Pers: 

Hakim tidak boleh membaca BAP sebelum sidang, karena akan dipengaruhi

Menghilangkan penegakan hukum menjadi lahan bisnis

Masalah Papua:

  1. Masyarakat tidak dilibatkan dalam pembangunan
  2. Masyarakat dipinggirkan dengan proyek sawit dan tambang ilegal
  3. Masyarakat takut dengan aparat TNI
  4. Pengambilalihan tanah secara paksa dengan alasan proyek pemerintah (seperti tambang)
  5. Pemeliharaan permusuhan dengan penduduk asli papua
  6. Trauma dan Distrust terhadap pemerintah

Jika HAM tidak diurus, bisa menyebabkan kesalahan dibalas kesalahan, menuntut hak secara brutal

APBN dan APBD lebih dinikmati oleh para pendatang dari Sulawesi dan Jawa, karena pembangunannya bersifat modernasi, pembangunan perkotaan.

JDP (Jaringan Damai Papua)

Hukum tentang kerugian negara harus diperjelas sejleas-jelasnya, tidak bisa ambigu atau multi interprestasi sehingga dapat digunakan penguasa untuk melakukan kriminalisasi terhadap mantan atau pejabat aktif

Penggunaan narkoba di dalam lapas

Mengawasi petugas lapas dengan segala penyimpangannya : melepaskan napi supaya bisa kabur, melayani gembong narkoba, ijin keluar lapas, mengijinkan penggunaan HP, memasukkan peralatan ilegal, sipir menjadi pelayan napi, kantor Kepala Lapas (KPLP) jadi kantor napi.

Jumlah sipir yang minim, lebih sedikit daripada jumlah napi

Membuat UU Anti Narkoba atau merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Membuat Lapas khusus narkoba dibawah pengawasan BNN, dan jika diperlukan diawasi BKO Militer katena narkoba adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) musuh negara, tidak bisa jika ditempatkan di tahanan biasa. Tahanan Narkoba tidak boleh dijenguk sama sekali sampai selesai menjalani masa tahanannya. Peraturannya harus sangar ketat dan keras.

Lapas diberi CCTV yang web based bisa diawasi semua level pejabat 

Penyelesaian Korban Pelanggaran HAM Berat (jika masih ada)



Kebebasan Berbicara dan Berpendapat:

Pasal 27 & 28 UU ITE tidak jelas parameternya

Aktivis HAM : Haris Azhar

Pembasmian Jual Beli Kasus dan Penyuapan terhadap penegak hukum melalui Lawyer maupun Perantara lain

2). Menteri Pertahanan

Budget Pertahanan ditingkatkan dari 1% menjadi 6% dalam 5 tahun

Harus memiliki mitra strategis dibidang pertahanan negara ketika misalnya diserang negara lain 

Pemisahan Badan Intelejen Militer untuk ancaman pertahanan sedangkan intelejen kepolisian untuk keamanan, jangan overlapping sehingga bisa menimbulkan presepsi dan kesimpulan atau data yang berbeda

Industri pertahanan tidak perlu membentuk holding company, cukup satu perusahaan saja

Peranan NGO dalam hal dipengaruhinya oleh intelejen asing

Kepemilikan asing bisa unlimited

Penghapusan Obesitas pada militer

Belajar ke Dara Adamkhel, Pakistan untuk membuat senjata sendiri 

Pembentukan "Kodam 3 Matra" sesuai dengan jumlah provinsi, Pangdam berpangkat jendral bintang 2, mempunyai 3 wakil yang terdiri dari jendral bintang 1 berasal dari 3 matra (yang nantinya akan berotasi bergiliran secara otomatis untuk menggantikan posisi Pangdam). Di bawah Pangdam ada Panglima Teritoty yang menguassai pertahanan di tiap kota/kabupaten. Kodim, Koramil, dan Babinsa ditiadakan. Prajurut TNI menjadi lebih profesional, semua kembali ke barak. Di tiap kota/kabupaten ditempatkan minimal 3 batalion tempur dari 3 matra (masing-masing 1 batalion) sesuai letak geografis tiap kota/kabupaten. Tiap kota/kabupaten bisa mempertahankan wilayahnya sendiri dan membantu wilayah lain jika kewalahan dalam pengendalian Pangdam atau Panglima TNI atau Panglima Tertinggi (Presiden). Tiap kota/kabupaten memiliki minimal 3 pesawat tempur

Reorganisasi Struktur Organissi dan Pendidikan Militer
Modernisasi Persenjataan Militer : Drono Intai, Drone Tembak, Drone Kamikaze, Rudal Himars, APC, Tank Panther, Tank Abram, Tank Leopard, Iron Beam, Jevelin Anti Tank, Perlindungan Personel, Pesawat Tempur F35, F22, Kapal Selam, Kapal Perang, Persenjataan Infantri,

Dwi fungsi TNI dihapus total, Kodim Koramil Babinsa ditutup, Keluarga TNI Wajib tinggal di perumahan TNI di dalam markas dilarang berseliweran di jalan tanpa tugas khusus dan wajib berpakian dinas jika keluar dari markas, untuk menghindari crash dengan warga sipil, sudah terlalu banyak kejadian : 

- Ternyata Personel TNI Armed 2/105 KS Sudah 3 Kali Serang Desa Selamat Sibiru-biru sambil Bawa Sajam 
- TewasPamer Foto Bareng Perwira TNI, Ivan Pengusaha di Surabaya Ivan Sugianto Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

200 jendral menjadi staff khusus, tidak memiliki jabatan

Peralatan tempur banyak yang tidak bisa dipakai, tapi beli yang baru tanpa memperbaiki yang sudah ada

Yoyok Riyo Sudibyo

Pelarangan Penggunaan Atribut Loreng/Doreng. Baret, dan Seragam yang menyerupai militer bagi ormas dan satgas partai dan organisasi sipil lainnya untuk menghapus arogansi sipil dan premanisme, semua satuan pengamanan wajib bersegaram satpam dan tuntuk pada peraturan tentang satpam

Usia Alutsista yang sudah tua

Anggaran Pertahanan hanya 1%, 50% lebih untuk biaya personel, 30% untuk pembelian alat pertahanan

Tank Skyranger untuk anti drone

Angkatan Cyber tidak perlu, keamanan data dan telekomunikasi informasi seharusnya mengikut pada Kementrian Kominfo

Pengungsi Rohingya 


X Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi - digabung dengan Kemantrian Dalam Negeri

3). Menteri Dalam Negeri

Menteri Dalam Negeri harus mempunyai kapasitas untuk mendayagunakan aparatuer negara dan melakukan reformasi birokrasi, tidak hanya melakukan pekerjaan rutinitas saja

PDAM tidak profesional, adanya mafia yang menghalangi pemasangan PDAM di wilayah baru

Menstadarkan Perda, menjadi Perda Nasional dan Perda Khusus
Mereview tugas Camat, bila tidak diperlukan bisa langsung dari Bupati/Walikota memantau kelurahan tanpa melibatkan Camat
Fungsi Camat sebagai PPAT bisa digantikan dengan pembentukan Notaris Negara (satu kota/kabupaten cukup 1 Kantor saja)


4). Menteri Luar Negeri --- Komisi I

Menarik Direct Investment

Menarik Wisatawan Asing

Menegaskan posisi Indonesia sebagai Negara Non Blok dan Pelaksanaan Politik Bebas Aktif

Melakukan kerjasana bilateral, regional, multilateral

Seluruh kedutaan besar dan perwakilan dipasang pegawai bagian mencari pasar ekpor

Penempatan Kantor BUMN International Trading di semua kedutaan dan perwakilan, sambil berproses mendirikan kantor sendiri 

  • Sekretariat Jenderal
  • Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
  • Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
  • Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
  • Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
  • Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
  • Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
  • Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri
  • Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi
  • Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga
  • Staf Ahli Bidang Manajemen
  • Pusat Pendidikan dan Pelatihan
  • Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan
  • Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional
  • Staf Khusus untuk Penguatan Program-Program Prioritas
  • Staf Khusus Menteri Luar Negeri untuk Diplomasi Kawasan
  • Staf Khusus Menteri Luar Negeri untuk Penguatan Infrastruktur Diplomasi


Geopolitik : Perang, Krisis Pangan, Krisis Air

APEC, G20, ASEAN, 
BRICS  (Brazil, Russia, India, and China) menguntungkan atau malah merugikan?
OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development)
Pertemuan G7

Joint Statement dengan China tentang Joint Development / Kerjasama untuk kepentingan bersama dalam 9 Dash Line Laut China Selatan, mempercepat penyelesaian COC untuk LCS, 

Mendapatkan Pinjaman Luar Negeri / Melunasi Hutang Luar Negeri

Emisi Zero Carbon
Energi Terbarukan

Pengurusan KTP untuk Diaspora supaya tidak perlu pulang ke Indonesia

Perkawinan yang terjadi di Luar Negeri supaya diakomodir di Kedutaan atau Konsulat di Luar Negeri , Isbat Nikah 

Perlindungan WNI di Luar Negeri

Sistem Pendidikan bagi Diplomat 
Sistem Komunikasi Diplomat

TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) : Penipuan TKI diperalat untuk menjadi pelaku penipuan Judi Online, Shelter, Perlindungan Hukum, Repatriasi --- Perlu Wawancara untuk kepergian ke daerah tertentu yang dicurigai sebagai tempat scam supaya tidak terus-terusan terjadi

WNI di luar negeri kurang mau melakukan Lapor diri dan banyak WNI yang Over Stay

Kekosongan Dubes harus segera diisi

Gaji Staff Lokal di Luar Negeri tidak cukup, hanya cukup untuk sewa tempat tinggal saja

Kejahatan WNI di Luar Negeri

Cara Melacak Keberadaan 

Bali Masuk No List Destination

409 CLC  di Malaysia Community Learning Center lembaga pendidikan yang menyediakan layanan pendidikan alternatif untuk anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, gaji guru minim di bawah 1 juta,  Ijin CLC dari Menteri Pendidikan belum keluar keluar

Pembuatan Paspor jangan dengan agensi

Evakuasi WNI dari daerah perang

5). Menteri Kesehatan

Anak Stunting:

  • 30% anak stunting adalah anak orang kaya
  • Anak stunting bukan selalu karena kurang makan, tapi kurang gizi
  • Penyebab stunting bukan hanya karena kurang gizi, tapi juga bisa karena polusi (misalnya tinggal di perkebunan sawit)
  • Orang Indonesia membuang sampah 48 juta ton setiap tahun
  • Kerugian Lingkungannya 500 triliun
  • Orang yang kelaparan di Indonesia jumlahnya 16 juta orang 
  • Manajemen pembuangan sampah di restoran branded
Pembatansan/Pelarangan Produk makanan dan minuman yang tinggi gula, tinggi garam, tinggi lemak/kolesterol
Produk susu yang kandungan susunya rendah sekali dengan harga yang setara dengan yang susu murni

Mafia Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

Rumah Sakit di setiap kota/kabupaten boleh berlomba untuk menjadi kelas A

Sistem Antrian Rumah Sakit untuk BPJS yang antriannya lama
Orang yang sakit tapi tidak punya BPJS bagaimana?
Antisipasi Fraud Klaim dari Rumah Sakit/Poli Umum, modus manipulasi diagnosis, tidak ada orang sakit diklaimkan, pemberian obat yang tidak sesuai dengan jatahnya, operasi katarak 1 mata ditulis 2 mata, rawat  inap dibatasi 3 hari, rawat demam berdarah maksimal 15 juta, obat sebenarnya ada dibilang tidak ada. 
Harus dibuka telepon aduan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan 

6). Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Menaikkan anggaran untuk pendidikan

Teater Kebudayaan yang menampilkan dari seluruh kebudayaan di Indonesia, sebagai tourist attraction dan pendidikan bagi anak-anak untuk memberikan inspirasi, terutama di Ibukota Negara  (Titiek Puspa)

Pendidikan disentralisasi di bawah kementrian pendidikan

Adanya manajemen ketersediaan sekolah negeri, antar jenjang wajib ada koordinasi, jadi semua lulusan SD/MI Negeri bisa terampung di SMP/MT Negeri, semua lulusan SMP/MT Negeri bisa terampung di SMA/SMK/MA Negeri, dan semua lulusan SMA/SMK/MA Negeri bisa tertampung di Universitas/Institut Negeri

Di tiap satu Kota/Kabupaten terdapat minimal satu Universitas/Institute Negeri

Metode Zonasi diperluas per kota/kabupatan tidak harus di dekat sekolah yang dituju, karena masih banyak blank spot dan anak-anak tidak bisa sekolah di negeri bukan karena tidak mau, tapi karena penerapan Zonasi yang kurang tepat

Wajib Belajar 16 tahun bagi semua warga negara, sekolah gratis sampai S1 (Khusus Negeri)

Materi Materi Pendidikan terlalu umum, sehingga tidak relevan dan berikutnya dilupakan karena kita menganggap tidak penting, menghapus semua informasi tersebut, sehingga pelajar akan trauma belajar, sehingga SDM kita menjadi rendah, karena dipaksa mempelajari sesuatu yang tidak ada manfaatnya.

Materi materi penting tidak diajarkan, misalnya : tentang diabetes (padahal Indonesia diabet no 4 di dunia), tenrang gizi

Penyelesaian masalah tenaga pengajar, permasalahan keberadaan dan gaji honorer (penghapusan honorer secara permanen dengan mengubah/membuat Undang Undang Pendidikan)

Pengaturan sekolah, ketersediaan sekolah negeri, jalan akses menuju sekolah negeri,  

Memperbaiki Ranking Internasional Perguruan Tinggi 

Diadakan Ujian Nasional Berbasia Komputer untuk pendidikan dasar dan menengah

Tahap Lanjutan : SEDASMEN (Kelas 1-12 dalam satu sekolah, tidak perlu mengeluarkan uang pangkal sampai 3 kali)

Peneliti Pendidikan : Ferry Irawan

7). Menteri Sosial

Bantuan Sosial Negara jangan disebut bantuan presiden atau pemerintah

Bansos wajib dalam bentuk uang dan ditransfer ke rekening penerimanya langsung, jika kesulitan dalam pembukaan rekening akan dibantu oleh pemerintah

Target menteri sosial tidak ada orang miskin lagi, tidak boleh ada pengemis, gelandangan, pengamen, badut, silverman, dan sebagainya di lampu lalu lintas. Kemiskinan harus dihilangkan, bukan dipelihara eksistensinya dan dipertahankan

Warga yang tinggal di daerah rawan bencana (hutan, gunung berapi, tepi sungai, tepi rel kereta api, rawan gempa, rawan banjir, dan sebagainya dipindahkan ke tempat yang layak

Jangan ada isitlah beras miskin

Pengumpulan barang dan uang harus seijin pemerintah, untuk tingkat 2 diberikan oleh Walikota/Bupati, untuk tingkat 1 oleh Gubernur, untuk Nasional oleh Menteri Sosial dengan rekomendasi dari Walikota/Bupati dan Gubernur, ijin hanya diberikan kepada Badan Hukum tidak diberikan kepada perseoragnan, untuk jumlah dibawah 500 juta wajib diaudit sendiri, untuk jumlah di atas 500 juta wajib diaudit auditor independen dan wajib dilaporkan ke menteri sosial. Ijin diberikan hanya dalam 3 bulan, jika 3 bulan belum selesai wajib mengajukan kembali sebagai perpanjangan.

8). Menteri Agama

Melarang secara Undang Undang perkawinan beda agama, mempersulit syarat perceraian

Menteri Keuangan

  • Penguatan Nilai Tukar Rupiah terhadap Valuta Asing
  • Pelunasan Hutang Luar Negeri

X Menteri Ketenagakerjaan - digabung dengan Perindustrian dan Perdagangan

X Menteri Perindustrian - digabung dengan Ketenagakerjaan dan Perdagangan

X Menteri Perdagangan - digabung dengan Ketenagakerjaan dan Perindustrian

9). Menteri Perindustrian, Ketenagakerjaan, dan Perdagangan

Review Permendag yang bermasalah 

Pemberantasan Impor Ilegal

Menakankan Ekspor jauh daripada Impor

Pencegahan Impor Borongan menggunakan sistem kubikasi, sehingga membuka peluang bea cukai membantu importir memasukkan barang tanpa membayar pajak (PPN Impor, Bea Masuk, dsb) misalnya seharusnya importir membayar pajak 1 Milyar, jika menggunakan sistem impor borongan cukup membayar 200 juta ke pihak Bea Cukai dilewatkan jalur hijau.

Harga Barang Impor bisa mencapai di bawah harga produksi bahan di bawah bahan baku

Pembasmian Mafia : Pengusaha Importir, Oknum Bea Cukai, Oknum Perusahaan Logistik, Oknum Kepolisian dan Aparat Penegak Hukum. Pembasmian tidak bisa dengan mengeluarkan pelarangan saja, karena akan berhenti sementara, kemudian akan berjalan kembali beberapa saat kemudian.

Satgas Setingkat Menteri tidak bisa memberantas, Polisipun tidak bisa masuk ke pelabuhan, Presiden harus turun langsung. 

Impor sembako hanya boleh dilakukan oleh BULOG tidak boleh dilakukan oleh Badan Usaha manapun. Ijin impor baik mengenai harga dan kuantitasnya disetujui dan ditanda tangani oleh Presiden dan DPR dan diketahui dan ditandatangani oleh JaksaAgung dan Kapolri. sehingga di kemudian hari tidak perlu mengorbankan Menteri atau Mantan Menteri untuk dipersalahkan untuk impor yang sudah dilakukan.

Penguasaan Sembako oleh Negara manjadi prioritas untuk pengendalian harga

X Menteri Badan Usaha Milik Negara - secara bertahap dialihkan dibawah Menteri Keuangan, jadi akan ada Dirjen BUMN selain Dirjen Pajak sebagai sumber utama pendapatan Negara yang harus diawasi dan dioptimalkan oleh Meteri Keuangan.

X Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral - digabung dengan Menteri Keuangan

X Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal - digabung dengan Menteri Keuagan

10). Menteri Keuangan

Menteri Keuangan harus bekerja keras untuk berfokus pada mencari sumber pendanaan APBN dari Pajak, BUMN, Energi & SDM, dan Investasi Asing 

Target Utama : Pelunasan Hutang Luar Negeri Negara, Naik dan Stabilnya nilai tukar Rupiah terhadap Valas, 

Dirjen Pajak:

Dirjen BUMN:

Pencegahan Koruipsi BUMN: Pembentukan Kementrian Aset Negara, stop sewa properti ke swasta karena rawan penyalahgunaan kekuasaan untuk korupsi dengan menggunakan metode cash back mark up harga sewa

Perbaikan struktur gaji komisaris dan direktur BUMN tidak boleh melebihi gaji menteri BUMN

Pemberantasan "Koordinator" penerima fee dari orang-orang yang ditempatkan di BUMN

BUMN jangan dijadikan tempat untuk menempatkan orang secara politik, misalnya "caleg gagal"

Said Didu

Impor oleh BUMN, contoh impor benih jagung yang buruk, impor kedelai

Badan Urusan Logistik (BULOG): BULOG difungsikan seperti PERTAMINA, untuk menguasai Sembako dan memiliki toko sendiri di 514 kota/kabupaten. Khusus untuk beras, secara bertahap beras bermerk ditiadakan, karena beras menguasai hajat hidup orang banyak sehingga wajib dikuasai negara. UUD Pasal 33 ayat 2 : Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara

Dirjen Energi dan Sumber Daya Mineral:

Pembentukan BUMN baru untuk mengerjakan Energi dan Sumber Daya Mineral, pengelolaannya secara bertahap ditarik dari swasta, swasta tidak diberi hak lagi untuk mengelola Energi dan Sumber Daya Mineral. Sambil menunggu habisnya semua ijin yang ada, dan tidak ada perpanjangan ijin lagi 

Dirjen Investasi dan Penanaman Modal :

Menarik sebesar besarnya dan sebanyak banyaknya investasi asing dan dalam negeri, menumbuhkan pengusaha-pengusaha baru terutama yang berorientasi ekspor


11). Menteri Aset Negara, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 

Mereview semua aset negara, baik pusat, propinsi, maupun daerah

Memastikan tidak ada jembatan dan jalan yang rusak yang tidak ditangani segera, membuka saluran laporan online pengaduan masyarakat, ada laporan pending langsung ke Menteri dan Presiden

Menyelesaikan pemindahan hunian dari lokasi berbahaya, tidak layak, dan rawan bencara ke lokasi yang layak dan aman

Pemilihan pohon tepi jalan yang tidak merusak jalan, seperti misalnya pohon asam

12). Menteri Pemuda dan Olahraga

Mengutamakan pengembangan atlit atletik untuk mendapatkan emas olimpiade

13). Menteri Perhubungan

14). Menteri Sekretaris Negara

15). Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi - berangsur-angsur akan ditiadakan, digabung dengan Menteri Dalam Negeri

Penghapusan desa, dan semua diatur penggabungan beberapa desa berganti menjadi kelurahan
Mengambalikan dan meningkatkan fungsi pembangunan kepada kepala daerah (Bupati/Walikota), menghapus dana desa dan mengalihkan pembagunan desa menjadi target dari pemerintah daerah tingkat II
Menghapus BUMDES seabgai gantinya bisa didirikan Koperasi Kelurahan 

X Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - digabung dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional

X Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah - digabung dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional

16). Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Dirjen Koperasi dan UMKM:

Dirjen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:

17). Menteri Komunikasi dan Informatika

18). Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional

X Menteri Pertanian - digabung dengan Menteri Lingkungan Hidup

X Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan - digabung dengan Menteri Lingkungan Hidup

X Menteri Kelautan dan Perikanan - digabung dengan Menteri Lingkungan Hidup

19). Menteri Lingkungan Hidup (Pertanian, Peternakan, Perikanan Darat & Laut,  Kehutanan,  dan Kelautan)

Pertanian:

Penyediaan pupuk yang mudah dan murah, dididtribusikan lewat toko-toko BULOG

Impor pangan sangat tinggi, tidak mungkin indonesia bnisa swasembada pangan, impor pangan sangat tinggi : Kedelai, Jagung, Susu, Gandum

Yang bisa swasembada berkelanjutan hanya beras, dengan meningkatkan produksi 30% sudah bisa swasembada berkelanjutan.

Tidak terkoordinasi antara menteri kehutanan dan pekerjaan umum, dan pertanian dalam membangun bendungan/waduk, cadangan air seharusnya dijamin hutan, dan setelah waduk dibangun sudah terkoneksi dengan saluran irigasi. 

Ketersediaan : Pupuk, Benih, Pestisida dan Obat-obatan pertanian, Penyuluh Pertanian (saat ini 1 orang penyuluh coverage areanya 3 kecamatan), Saat Panen Impor Datang, Lahan Hijau dijadikan Perumahan, Pabrik,  

Pelajari Bendungan Tarbela bisa untuk pembangkit listrik 4800 MW dan untuk Irigasi di Pakistan

Prof Dwi Andrea Santosa

Kehutanan:

Pemberian batas perimeter untuk wilayah hutan dan rawan bencana
Pengalihan rumah penduduk dari daerah hutan 
Pengaturan dan pembatasan pembukaan lahan baru secara liar
Polisi Hutan diambil alih oleh Kepolisian, dibantuknya kesatuan Kepolisian Hutam yang bersenjata seperti Brimob untuk mengantisipasi pembalakan liar dan penjagaan hutan

Peternakan:

Pemerintah harus menguasai industri pakan ternak, jangan sampai pakan ternak dikuasai swasta seperti "Cinta Papa" kontrak dengan peternak harga ayam murah harga pakan dimahalkan, jika bangkrut maka kandang ayam dibeli swasta. Peternak banyak yang rugi, harga dikendalikan pengusaha swasta. Sekali lagi pemerintah harus menguasai barang yang menguasai hajat hidup rakyat banyak

Industri pengolahan susu tidak mau beli susu segara dari peternak susu sapi perah, malahan dibuka kran impor sebesar-besarnya.

Alasan pabrik tidak mau membeli dari peternak lokal:

  1. jumlah peternak yang kurang untuk menjamin keberlangsungan produksi pabrik, jumlah sapi perah makin lama makin menurun dari tahun ke tahun 2022: 582.000 2022 : 500.000 
  2. Produksi susu nasional Indonesia makin menurun, kebutuhan 5 juta ton, peternak lokal hanya memenuhi 800.000 ton, tahun 2023 900.000 ton sehingga sisanya impor 4.2 juta ton
  3. Kualitas susu impor lebih tinggi daripada susu Indonesia, karena masih diperah menggunakan tangan, tidak higienis. Pakan sapi perah kualitasnya lebih rendah daripada pakan di luar negeri. Skill peternak sapi di Indonesia sangat rendah
  4. Harga susu sapi impor jauh lebih murah dibandingkan susu sapi lokal. karena ada aturan bebas pajak, karena ikut ttd Perjanjian Bea Masuk Impor Susu Nol Persen 2011, Peraturan Menteri Keuangan  Agus Marto pada sat Mentari Pertaniannya Agus Marto PMK No. 166 Tahun 2011 berdasarkan PP No 26 tahun 2011 Establishing Free Trade Area dengan Australia dan New Zealand. Berlaku khusus produk susu 2017 dapat pajak 4%, 2018-seterusnya 0%


Pejabat Setingkat Menteri:

1). Jaksa Agung

Asep Iwan Iriawan

Revisi Udang Undang Kejaksaan supaya tidak ada titipan Jaksa Agung dari Partai Politik manapun, supaya Kejaksaan Netral 

Perbaikan Organisasi Kejaksaan

Penggunaan Plat Nomor Palsu untuk mendapat BBM subsidi

Suparman Marzuki

Susno Duadji, Gayus Lumbuun : Pembenahan Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman

Jovi Andrea Bachtiar : ketidakadilan dan kriminalisasi pegawai kejaksaan, dibatalkan cutinya secara ilegal dengna menyuruh bagian IT dan membuat dokumen palsu supaya mencapai 23 hari tidak masuk kerja dalam satu tahun sehingga dapat diberhentikan secara otomatis

2). Panglima Tentara Nasional Indonesia

  • Medium Range Missile : Himars USA, Iron Hawk South Korea, 
  • Air Defense System : Iron Dome Israel, Iron Beam Israel, 
  • Long Range Missile : ATACMS USA, Patriot USA, THAAD USA
  • Mahkamah Militer dipisah dari Mahkamah Agung  : Revisi Undang-Undang RI No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, harus punya kantor sendiri 

3). Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

  • Perang lawan narkoba secara serius dan pembasmian beking narkoba
  • Review terhadap BNN atau Bareskrim yang seharusnya menangani narkoba
  • Pencegahan tindakan kriminalitas : pembunuhan, pembunuhan bayi baik sebelum maupun setelah dilahirkan, penetalantaran anak bayi, 
  • Penyelesaian Masalah Kendala Mengapa Dana Operasional Penyidik dari Mabes POLRI jika ada kasus di daerah ?
  • Pencegahan Tindak Kejahatan Oknum-oknum dalam "memeras" (menolong/membebaskan) rakyat pelanggar hukum seperti Pembebasan pengguna/pengedar narkoba, SNI wajan, Ijin Edar Ikan Bandengm Solar Subsidi untuk Genset, dsb
  • Pendidikan dan Pengawasan untuk Pembasmian Arogansi Anggota Kepolisian : Cerita Sopir Taksi Online Dipukul Polisi
  • Laporan Polisi menjadi Online dan dimonitor ketat penyelesaiannya sampai ke level Kapolri dan Presiden
  • Review dan Pembuatan Form Kerja Baru yang alurnya mengikuti Undang Undang Acara Pidana, sehingga meminimalkan atau meniadakan potensi Sidan Pra Peradilan karena semuanya sudah sesuai dengan prosedur "Penindakan Hukum harus menggunakan Hukum" menghilangkan kesewenangaan aparat kepada masyarakat
  • Pemberantasan Judi Online dengan menutup semua portal judi onlune yang beroperasi di Indonesia, untuk yang provider dan server di luar negeri dibicarakan dengan otoritas di negara yang bersangkutan
  • Pemberantasan Pinjaman Online Liar, 
  • Pemberantasan Pornografi, 
  • Pemberantasan Obesitas pada personel Polisi
  • Mengatur Proses Laporan ke Propam agar tidak diketahui Polisi yang dilaporkan
  • Pengaturan pembawaan senjata, psikotes, aturan, agar tidak ada polisi menembak polisi sepreti ferdy sambo dan Dadang Iskandar
  • Polisi melakukan pembunuhan tidak diborgol malah diajak ngobrol biasa
  • Polisi backing tambang ilegal
  • Polisi tidak boleh diperalat penguasa untuk memenangkan Pemilu DPRRI, DPRDI, DPRDII DPD, Pilpres, & Pilkada
  • Polisi dilarang membawa senjata api secara bebas, senjata api hanya diberikan dengan ijin tertulis untuk tujuan penggerebekan penjahat yang berbahaya, untuk sehari-hari cukup dipersenjatai pentungan atau pistol listrik atau pistol peluru karet, bagi polisi yang dipersenjatai senjata api aktif wajib mengenakan body cam yang harus langsung diserahkan setelah tugas selesai dilaksanakan -- cegah polisi tembak polisi (Ferdy Sambo, AKP Dadang, Aipda Rudi Suryanto)  polisi tembak masyarakat (Polsi tembak anak sekolah)
    https://www.youtube.com/watch?v=IR8Xf81zTqw
  • Rekasaya CCTV, CCTV Hilang
  • Propam memilik kantor sendiri, terpisah dari kantor polisi, supaya independen dan tidak ada hubungan dan tidak saling mengenal sehingga netral ketika mengusut perkara pelanggaran oknum kepolisian
  • Polisi jangan memiliki pikiran bahwa jika yang dihadapi itu penjahat berarti boleh melakukan tindakan sewenang-wenang dan melakukan eksekudi tanpa penangkapan dan pengadilan, dilrang menembak sembarangan mentang mentang yang dihadapi adalah penjahat. Tidak bisa membenarkan diri dengan alasan apapun, peraturan harus direvisi Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. di Pasal 47 ayat (2) tertuliskan ada enam hal yang perlu diperhatikan oleh para petugas kepolisian yang hanya boleh menggunakan senpi untuk:
    1. Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa; - harus diberikan penjabaran rinci yang jelas
    2. Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat; -- OK
    3. Membela orang lain terhadap ancaman kemaatian dan/atau luka berat; --- OK
    4. Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang; - harus diberikan penjabaran rinci yang jelas
    5. Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; dan - harus diberikan penjabaran rinci yang jelas
    6. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup. - harus diberikan penjabaran rinci yang jelas
  • Seragam polisi dijadikan seperti sipil, tanpa atribut traibut menyerupai militer seperti tanda pangkat, atribut brevet, baret, sepatu laras, seragam yang mirip militer
  • Polisi dilarang memiliki slogan-slogan sendiri selain tri brata dan catur prasetia, menggunakan logo logo hewan seperti harimau, dsb, hanya atribut dan lambang kepolisian yang boleh dipsang di kantor polisi
  • Brimob ditarik, dijadikan kesatuan militer
  • Semua ormas dan organisasi non militer dilarang mengenakan seragam maupun atribut menyerupai militer, sebagaimana polisi sudah dilarang. Satgas apapun harus merupakan anggota satpam dan berseragam satpam, jika diberikan atribut penanda diperbolehkan tapi tidak menyerupai militer. Baret tidak boleh dipergunakan, sebagai gantinya boleh mengenakan topi biasa. Arogansi satgas dan ormas bisa ditekan atau ditiadakan dengan adanya aturan ini 
  • Anggota POLRI tidak boleh mengundurkan diri dengan tujuan untuk terjun ke dunia politik, jika ingin masuk dunia politik harus setelah pensiun

X Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak - diikutkan Kepolisian, dibentuk Biro Perlindungan Perempuan dan Anak

  • Anti Perdagangan Perempuan sebagai PSK
  • Anti TKW Ilegal
  • Perlindungan terhadap KDRT

4). Kepala Badan Intelijen Negara

X Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional - ditiadakan tugas-tugasnya digabung dengan BRIN

5). Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

6). Sekretaris Kabinet

Mengurus persiapan, administrasi, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penyiapan naskah bagi mereka, termasuk pelaksanaan penerjemahan dan hubungan kemasyarakatan serta keprotokolan.

7). Kepala Staf Kepresidenan - Sangat Perlu Dikaji mendalam perannya apakah benar benar perlu sekali dan vital atau hanya untuk menampung para pendukung pemenangan kampanye

Kantor Staf Presiden memiliki tugas dan fungsi memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis. Dalam pelaksanaan tugasnya akan melakukan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan bahwa program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden. Selain melakukan pengendalian, Kantor Staf Presiden juga melaksanakan fungsi memberikan dukungan percepatan pelaksanaan, monitor dan evaluasi program prioritas nasional dan isu strategis, menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan, pengelolaan isu strategis.

Fungsi lain dari Kantor Staf Presiden adalah bertanggung jawab atas pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, termasuk penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan.

Selain dari fungsi-fungsi tersebut di atas, Kantor Staf Presiden dapat melakukan fungsi administrasi dan fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya Kepala Staf Kepresidenan akan dibantu oleh beberapa Deputi dan Kesekretariatan yang tugas dan tanggung jawabnya dapat dilihat di Struktur Organisasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Partai yang memiliki kursi "wajib" mengusung calonnya sendiri, tidak boleh bergabung atau bersama partai lain mengusung seseorang, sehingga tidak ada kotak kosong dan memberikan kesempatan kepada semua partai kesempatan yang sama untuk mengusung calonnya. Jika terjadi dua putaran baru diperbolehkan untuk bergabung dengan partai lain pada putaran kedua. 

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)

Harus memiliki wewenang penindakan yang nyata

Mahkamah Agung (MA)

Pengadilan Militer Harus berdiri sendiri, terpisah dari MA untuk menghindari komplotan oknum yang melakukan abuse of power

Hakim terlibat kasus korupsi

Sebutan "yang Mulia" sudah dilarang di TAP MPRS Juni 1966 ada 3 pasal : Mencabut Paduka Yang Mulia dan Yang Mulia, sehingga tidak boleh dipakai lagi, sebaiknya yang dicabut Tap MPRS nya atau kebiasaan yang berlaku, atau bagaimana?


Eksplorasi dan Pembangunan Kilang Minyak

 128 Wilayah Minyak, 65 belum dieksplorasi, teknologi pengeboran minyak ada banyak: https://www.youtube.com/shorts/cO35OykNzFo