Wednesday, March 12, 2025

Pencegahan Korupsi Pejabat Negara

  • Pelarangan Iklan Bank Pemerintah, baik Bank Nasional maupun Bank Daerah -- menghindari mark up biaya iklan
  • Pelarangan Sewa Gedung atau Tanah untuk aktifitas Pemerintah/BUMN --- menghindari pejabat minta cash back ke pemilik properti
  • Penguasaan Sembako oleh Negara -- menghindari permainan swasta seperti kasus Minyak Kita, maupun penguasaan dan penggelembungan kekayaan swasta dengan memanfaatkan kebutuhan pokok masyarakat. Perluasan definisi sembako : Beras, Minyak Goreng, BBM, LPG, Natural Gas, Gula, Air Minum, PDAM, Listrik, Semen, Batu Bara dan Pertambangan Lainnya, Telur, Ayam, Ladang Kelapa Sawit, 
  •  

Eksplorasi dan Pembangunan Kilang Minyak

 128 Wilayah Minyak, 65 belum dieksplorasi, teknologi pengeboran minyak ada banyak: https://www.youtube.com/shorts/cO35OykNzFo