Wednesday, December 17, 2025

Debt Collector dan Kekerasan Aparat

Solusi Utama:

Stop Kredit Aset Bergerak, Lembaga Pembiayaan (Financing) tidak boleh memberikan kredit untuk membeli barang bergerak, Leasing distop perijinan dan operasionalnya 

Jalan keluar untuk memiliki aset bergerak dengan menabung, bukan dengan jalan berhutang, jika tidak mampu membeli jangan memaksakan diri

Review dan Revisi terhadap UU Fidusia

- Kasus Kasus : 2 matel meninggal dikeroyok oknum polisi, matel tiba tiba ditusuk ormas, tiba tiba ditangkap polisi kalau tidak terbukti dilepaskan



Tuesday, December 9, 2025

Masalah Energi di Indonesia

Masalah Energi di Indonesia:

Minerba (Mineral dan Batubara):

  1. Pemberantasan Ilegal Mining
  2. Hilirisasi
  3. DMO (Domestic Market Obligation 25%), DPO (Domestic Price Obligation US$70 per ton ke PLN)
  4. LPG : Kestabilan Ketersediaan di Masyarakat diperlukan
  5. IUP masih banyak masalah  
  6. Reklamasi bukan Reboisasi (Tanam Pohon di Kolam)
  7. Jual Beli IUP

Migas (Minyak dan Gas Bumi):
  1. Pemberantasan Ilegal Drilling
  2. Pemberantasan Ilegal Refinery
  3. Peningkatan Lifting : konsumsi 1.6 juta per hari, produksi 650 ribu per barrel, masalah impor, masih banyak sumur yang belum dieksplorasi seperti di papua dan natuna
  4. Pembangunan Kilang
  5. Masalah BBM Swasta di masyarakat
  6. Di Papua Barat, di Blok tangguh dan masela sangat besar potensi gasnya : BP Tangguh - Ekspor, Genting Kasuari - Ekspor, Pertamina EP, Petrogas, 1 hari 4000 mm dieksplorasi kebanyakan diekspor keluar. Bupati mengeluarkan 50 miliar tiap bulan untuk genset listrik, 
  7. SKK Migas
  8. Participating Interest (PI) 

EBTKE (Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi):
  1. Listrik untuk masyarakat desa : pekalongan, pemalang, batang, banyak desa belum punya listrik


Gatri (Ketenagalistrikan):

  1. Listrik untuk masyarakat desa : pekalongan, pemalang, batang, banyak desa 144 desa di papua, jambi, kalimantan, belum punya listrik, bisa menggunakan tenaga surya roof top 

Penegakan hukum 
  1. Tambang ilegal


*) Solusi : Semua Pertambangan dan Energi dikuasai Negara sepenuhnya sesuai UUD 45 Pasal 33, tidak ada swasta asing maupun lokal yang memegang hak atas pertambangan dan energi


Sunday, December 7, 2025

Penyebab Perceraian Keluarga

 penyebab perceraian:

1.perselingkuhan (dgn pacar lama, teman lama, teman kerja, sosmed)

2. kdrt terus menerus, bisa juga sampai mengancam keselamatan jiwa

3. ekonomi merosot, tidak segera membaik, timbul pettengkaran, dst

4. orang tua tidak setuju, berusaha terus memisahkan

5. keturunan dna cerai, kalau ada kasus malah disuruh cerai karena orang tua nya sdh pengalaman cerai (bisa nurun ke beberapa generasi)

6. perangai buruk, suka judi, minum, wanita, istri tdk dihiraukan

7. beda budaya/suku/negara : beda cara berpikir merasa kurang diperhatikan dibandingkan pekerjaan, teman, hobi, anak

8. beda agama, akhirnya bubar

9. Keluarga ikut campur dalam rumah tangga (bisa mertua dan/atau ipar) yang berakibat pada perekonomian keluarga

10. Suami tidak pernah memberi nafkah kepada istri, padahal secara ekonomi sangat mampu, suami tidak perduli pada kebutuhan keuangan keluarga, istri harus berusaha sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari

Friday, December 5, 2025

Penanganan Paska Bencana Alam

 

Harus diubah, ditangani pemerintah pusat

https://www.ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk--tabrakan-aturan-kewenangan-jadi-hambatan-migitasi-kebencanaan

  1. Relokasi penduduk dari area rawan bencana semaksimal mungkin
  2. Pemerintah harus punya rumah shelter, sehingga tidak perlu dapur umum, tenda tenda sehingga mengenaskan kondisi para pengungsi


Wednesday, December 3, 2025

Masalah Taman Nasional Tesso Nilo

  1. Petugas Diancam, Diintimidasi, Dipukul, Disuruh makan buah sawit
  2. Pejabat Diancam
  3. Pengusaha Sawit Memanfaatkan Masyarakat untuk bermain dan mengorganisir masyarakat untuk melawan Pengurus Taman Nasional
  4. Taman Nasional menjadi rumah bagi satwa liar
  5. Di bawah 5 Ha Sawit Rakyat, Yang Besar Perusahaan mengatasnamakan rakyat (hanya atas nama saja, padahal milik perusahaan)
  6. SEHARUSNYA : dipagari yang jelas untuk wilayahnya
  7. Ada pemukiman di dalam taman nasional --- harus ada relokasi rumah warga yang harus dipindahkan sekitar 500 rumah

Strategi Penanganan Menghadapi Bencana Alam

  1. Penjarahan setelah bencana alam
  2. Elit yang panik mengatakan kata-kata yang tidak terkendali (hanya visualnya saja yang mengerikan, banjir bandang yang membawa kayu-kayu gelondongan berasal dari pohon-pohon yang lapuk secara alami, ke lokasi bencana membawa beras 10 Kg
  3. Pembiaran Pembalakan Liar
  4. Pembiaran Penebangan Pohon
  5. Anggapan Sawit bukan Deforestasi, padahal sudah peringkat 2 World Population Review, kehilangan 264.119 km2 hutan 22.28% per tahun 2025, Indonesia kalah dengan Brazil yang no.1 
  6. Penanganan bencana alam yang lambat
  7. Deforestasi di Sumatra sangat massive, melandai di Sumatra bergeser ke Kalimantan, akan bergeser ke Papua, hampir 30% wilayah hutan di DAS sudah gundul, DAS membutuhkan lebih dari 30% kawasan hutan. 
  8. UU Cipta Kerja menghilangkan perlindungan hutan dari deforestasi, padahal kuota deforestasi sudah habis
  9. Planning Reboisasi
  10. Penyebab Deforestasi : Industri ekstraktif (Perkebunan Sawit, Hutan Tanaman Industri, Pertambangan) 
  11. Pencegahan Kebarakan Hutan
  12. Peralihan Energi dari Energi Fosil ke Energi Terbarukan 
  13. Aktifis Harus Berani untuk Review Ijin Ijin terhadap Korporasi (Tambang Emas Batang Toru Agincourt, PLTA Batang Toru, Toba Pulp Lestari, 
  14. Perampasan Lahan 
  15. Revisi Kebijakan Pemerintah
  16. Air Kotor, Lumpur, Wilayah Tangkap Ikan makin jauh, 
  17. https://www.linkedin.com/posts/rickysoesantomarketing_unbrandingpersonal-rickysoesanto-activity-7402861262235172864-NzNw?utm_source=share&utm_medium=member_desktop&rcm=ACoAAAZh_MkBRniAP_1iDC2s9pAVyEHYXwdrbDk --- L Shape Flood Barrier
  18. Melibatkan LSM 







Road Map Penyelamatan Lingkungan di Indonesia

  1. Review Perjanjian, Ijin Ijin, dan Pelaksanaan Konsesi
  2. Moratorium Penebangan Hutan Legal
  3. Antisipasi Longsor dan Banjir
  4. Antisipasi Kebakaran Hutan
  5. Penghentian Deforestrasi oleh perusahaan pulp & paper, pertambangan, kelapa saiwt, dan pertambangan ilegal
  6. Penghentian Alih Fungsi Lahan
  7. Penghentian Ilegal Loging, tidak boleh ada penjualan kayu antar kota, antar pulau, truck dan kapal laut tidak boleh mengangkut Kayu Balok (pembeli akan turun, otomatis ilegal logging akan turun)
  8. Pembatasan Are Hutan dan pemasangan CCTV, Memperkuat Polisi Hutan dengan diback up oleh batalion TNI setempat
  9. Penguasaan Perkebunan Sawit Oleh Negara
  10. Penguasaan Semua Tambang oleh Negara
  11. Pabrik tidak boleh terpisah dari wilayah area lahannya, haru sa jadi satu tembok yang jelas, berbatas tembok jelas dan tegas
  12. Semua ijin yang mati tidak bisa diperpanjang lagi, jika mungkin dipercepat masa ijinnya dengan kompensasi atau pembicaraan lain
  13. Penyelamatan semua Taman Suaka Margasatwa (Rawa Singkil, Leuser), Hutan Lindung, 
  14. Penghentian proyek Geotermal yang salah teknologi, dan mengupgrade dengan teknologi terbaru yang tidak merusak lingkungan dan ekosistem
  15. Omnibuslaw harus direvisi, dan undang-undang yang merusak lingkungan juga harus direvisi
    https://www.youtube.com/shorts/dGHM9OprvtQ
  16. Direktorat Pengolahan Hutan Lestari tidak boleh memberikan ijin pemotongan hutan
  17. Dinas Kehutanan tidak ada di daerah tingkat II, kenapa?
  18. Ekosistem Batang Toru
  19. Area Penebangan Pohon : Hutan & APL (Area Penggunaan Lain), 
  20. Ada Pengusaha dapat ijin di satu area, tapi penebangannya di area lain (tidak sesuai ijin)
  21. Tumbler lebih bahaya daripada botol plastik https://www.youtube.com/shorts/nA5i68rb5jo
  22. Kelapa pendek buah banyak https://www.youtube.com/shorts/P0d85W4XuQY

Pendidikan Tinggi

 Gaji Dosen harus diatur distandarkan, sebenarnya semua gaji pegawai negeri wajib distandarisasi, tidak bisa kampus memberikan gaji murah. h...