Berikut ini 8 poin tuntutan Forum Purnawirawan TNI:
1. Kembali ke UUD 45 asli sebagai tata hukum politik dan pemerintah
2. Mendukung program kerja kabinet merah putih yang dikenakan sebagai Asta Cita kecuali pembangunan IKN
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan UUD 45 Pasal 33 ayat 2 dan 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara lainnya yang terkait dengan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q UU Pe.ilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.