Sistem Pencegahan Kejahatan Para Oknum
Untuk mencegah terjadinya atau berulangnya tindak kejahatan oleh para oknum, harus dibentuk sistem tertentu, tidak bisa hanya dihukum saja, karena hukuman tidak akan mencegah terjadinya hal yang sama oleh oknum yang lain
Guru dan Dosen:
Dokter:
TNI:
Beking Pencurian Kendaraan Bermotor di Jawa Timur
Menembak Pemilik Rental Mobil
Lokasi : di tempat Perjudian Sabung Ayam
Pelaku : Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yohanes Lubis
Korban : AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta
Pencegahan : Prajurit TNI Kembali ke Barak dan menjadi profesional sesuai tupoksinya
Kepolisian:
Korban : Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Sopir dan Ajudan) ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo
Pelaku : Irjen Pol Ferdy Sambo (Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri 2020—2022) : Pencegahan : Pengamanan terhadap pejabat Kepolisian harus dikurangi secara signifikan dan biro paminal ditiadakan, pengamann di rumah pejabat kepolisian sebaiknya dilakukan oleh satpam pribadi, untuk sopirnya sopir pribadi non kepolisian, hal ini sejalan dengan kekurangan tenaga kepolisian
"Masih terdapat kekurangan 359.978 orang, khususnya di level AKBP ke bawah," kata Kapolri dalam paparannya dikutip Rabu, 1 Januari 2025. Kepala Korps Bhayangkara itu menyebut hingga saat ini jumlah personel Polri sebanyak 464.248 orang. Listyo mengatakan angka tersebut baru memenuhi 56,32 persen dari kebutuhan ideal berdasarkan daftar susunan personel (DSP) Polri sebanyak 824.226 orang. Link Berita
Pada tahun 2024, meskipun ada surplus 17.026 personel Polri, namun secara keseluruhan, Polri masih mengalami kekurangan personel sebanyak 359.978 orang. Ini karena perbandingan jumlah personel dengan penduduk masih belum ideal, dan banyak personel yang bertugas di fungsi staf atau pendukung, bukan operasional.
Secara umum, rasio ideal jumlah polisi di suatu negara ialah 1:450, artinya 1 petugas polisi per 450 penduduk atau 225 petugas polisi untuk setiap 100.000 warga sipil. Walaupun demikian, tiap negara tidak diharuskan untuk memenuhi standar ideal tersebut.
Polisi Tembak Polisi di Kantor Polisi
Polisi Bunuh Ibu sendiri, dengan cara dipukul kepalanya menggunakan tabung LPG 3 Kg
Korban : Tahanan wanita, usia 21 tahun, kasus TPPO
Pelaku : Aiptu Lilik Cahyadi, PJS Kasat Tahti (Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti) Polres Pacitan -- Pencegahan : Kasat di semua Polres di seluruh Indonesia wajib dijabar Polwan