Pengangkatan promosi demosi pemberhentian ASN diatur pemerintah pusat:
- Menteri Dalam Negeri menjalankan fungsi sebagai HRM Director
- Instansi manapun sifatnya mengakjukan kebutuhan tenaga kerja, dan dipenuhi oleh Kementrian Dalam Negeri, tidak boleh merekrut sendiri, karena bisa menyimpang merekrut saudaranya sendiri, tim suksesnya, jual beli pekerjaan, jual beli jabatan, dsb
- ASN tidak boleh dijadikan alat kampanye, diambil hak suaranya