Regenerasi Alat Transportasi Laut untuk Publik harus segera dibenahi dengan:
Pembelian kapan kapal baru, jika kapal tua sudah tidak layak sama sekali dan tidak bisa diperbaiki wajib dirusak atau didaur ulang, tidak boleh beroperasi lagi
Dalam hal kapal kapal swasta yang diambil alih pemerintah tidak boleh merugikan perusahaan swasta, wajib ada ganti rugi yang layak tapi tidak merugikan keuangan negara
PELNI harus mengelola semua penyebrangan baik laut maupun selat, tidak ada yang dikendalikan swasta, karena sudah terbukti bakyak kapal tua dan tidak bisa meremajakan karena penghasilan (model profit sharing, term of payment) maupun permodalan yang minim, sudah cukup kecelakaan laut yang terjadi
Penyelia Kelaikan Kapal harus orang yang keras dan tidak mempan sogokan, tidak mengenal belas kasihan pada perusahaan transportasi demi keselamatan penumpang
Pemisahan antara Ferry Orang dan Ferry Barang, KM yang beresiko tidak perlu dilibatkan dalam transportasi publik