Tuesday, December 9, 2025

Masalah Energi di Indonesia

Masalah Energi di Indonesia:

Minerba (Mineral dan Batubara):

  1. Pemberantasan Ilegal Mining
  2. Hilirisasi
  3. DMO (Domestic Market Obligation 25%), DPO (Domestic Price Obligation US$70 per ton ke PLN)
  4. LPG : Kestabilan Ketersediaan di Masyarakat diperlukan
  5. IUP masih banyak masalah  
  6. Reklamasi bukan Reboisasi (Tanam Pohon di Kolam)
  7. Jual Beli IUP

Migas (Minyak dan Gas Bumi):
  1. Pemberantasan Ilegal Drilling
  2. Pemberantasan Ilegal Refinery
  3. Peningkatan Lifting : konsumsi 1.6 juta per hari, produksi 650 ribu per barrel, masalah impor, masih banyak sumur yang belum dieksplorasi seperti di papua dan natuna
  4. Pembangunan Kilang
  5. Masalah BBM Swasta di masyarakat
  6. Di Papua Barat, di Blok tangguh dan masela sangat besar potensi gasnya : BP Tangguh - Ekspor, Genting Kasuari - Ekspor, Pertamina EP, Petrogas, 1 hari 4000 mm dieksplorasi kebanyakan diekspor keluar. Bupati mengeluarkan 50 miliar tiap bulan untuk genset listrik, 
  7. SKK Migas
  8. Participating Interest (PI) 

EBTKE (Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi):
  1. Listrik untuk masyarakat desa : pekalongan, pemalang, batang, banyak desa belum punya listrik


Gatri (Ketenagalistrikan):

  1. Listrik untuk masyarakat desa : pekalongan, pemalang, batang, banyak desa 144 desa di papua, jambi, kalimantan, belum punya listrik, bisa menggunakan tenaga surya roof top 

Penegakan hukum 
  1. Tambang ilegal


*) Solusi : Semua Pertambangan dan Energi dikuasai Negara sepenuhnya sesuai UUD 45 Pasal 33, tidak ada swasta asing maupun lokal yang memegang hak atas pertambangan dan energi


Pendidikan Tinggi

 Gaji Dosen harus diatur distandarkan, sebenarnya semua gaji pegawai negeri wajib distandarisasi, tidak bisa kampus memberikan gaji murah. h...