Masalah Energi di Indonesia:
Minerba (Mineral dan Batubara):
- Pemberantasan Ilegal Mining
- Hilirisasi
- DMO (Domestic Market Obligation 25%), DPO (Domestic Price Obligation US$70 per ton ke PLN)
- LPG : Kestabilan Ketersediaan di Masyarakat diperlukan
- IUP masih banyak masalah
- Reklamasi bukan Reboisasi (Tanam Pohon di Kolam)
- Jual Beli IUP
Migas (Minyak dan Gas Bumi):
- Pemberantasan Ilegal Drilling
- Pemberantasan Ilegal Refinery
- Peningkatan Lifting : konsumsi 1.6 juta per hari, produksi 650 ribu per barrel, masalah impor, masih banyak sumur yang belum dieksplorasi seperti di papua dan natuna
- Pembangunan Kilang
- Masalah BBM Swasta di masyarakat
- Di Papua Barat, di Blok tangguh dan masela sangat besar potensi gasnya : BP Tangguh - Ekspor, Genting Kasuari - Ekspor, Pertamina EP, Petrogas, 1 hari 4000 mm dieksplorasi kebanyakan diekspor keluar. Bupati mengeluarkan 50 miliar tiap bulan untuk genset listrik,
- SKK Migas
- Participating Interest (PI)
EBTKE (Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi):
- Listrik untuk masyarakat desa : pekalongan, pemalang, batang, banyak desa belum punya listrik
Gatri (Ketenagalistrikan):
- Listrik untuk masyarakat desa : pekalongan, pemalang, batang, banyak desa 144 desa di papua, jambi, kalimantan, belum punya listrik, bisa menggunakan tenaga surya roof top
Penegakan hukum
- Tambang ilegal
*) Solusi : Semua Pertambangan dan Energi dikuasai Negara sepenuhnya sesuai UUD 45 Pasal 33, tidak ada swasta asing maupun lokal yang memegang hak atas pertambangan dan energi