Friday, December 5, 2025

Penanganan Paska Bencana Alam

 

Harus diubah, ditangani pemerintah pusat

https://www.ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk--tabrakan-aturan-kewenangan-jadi-hambatan-migitasi-kebencanaan

  1. Relokasi penduduk dari area rawan bencana semaksimal mungkin
  2. Pemerintah harus punya rumah shelter, sehingga tidak perlu dapur umum, tenda tenda sehingga mengenaskan kondisi para pengungsi


Pendidikan Tinggi

 Gaji Dosen harus diatur distandarkan, sebenarnya semua gaji pegawai negeri wajib distandarisasi, tidak bisa kampus memberikan gaji murah. h...